Tak sia-sia perjuangan John Walker Lindh, mualaf yang kini mendekam di penjara federal, Terre Haute, dalam memperjuangkan haknya sebagai umat beragama. Gugatannya terhadap pengadilan federal diterima. Kini, para narapidana Muslim yang mendekam di penjara federal AS, diperbolehkan untuk melaksanakan shalat berjamaah.
Dalam putusannya, Hakim Distrik AS, Jane Magnus-Stinson mencabut larangan kepada tahanan Muslim untuk melaksanakan shalat berjamaah. Menurut Hakim, para tahanan Muslim telah menunjukan komitmennya untuk berprilaku baik. Sekalipun ada pelanggaran itu tidak menyangkut masalah kekerasan.
Pertimbangan lain, tahanan non-Muslim mendapatkan hak untuk keluar sel sepanjang hari, bisa bermain kartu, menonton televisi dan berolahraga. "Saya kira, potensi keributan ketika kelompok Muslim melaksanakan shalat atau membaca Alquran dapat ditangani dengan baik," kata Hakim seperti dikutip Los Angeles Times, Senin (14/1).
Pengadilan sendiri, memerintahkan pejabat penjara federal untuk melaksanakan putusan ini pada 60 hari ke depan.
Sebelumnya, gugatan itu diajukan oleh Uni Kebebasan Sipil Amerika (ACLU) Indiana yang mewakili Lindh. menurut ACLU penjara memiliki sistem pengawasan yang canggih sehingga memungkinkan tindakan cepat ketika memang ada aktivitas mencurigakan.
Lindh sendiri menjalani hukuman 20 tahun penjara karena dianggap terbukti menjadi anggota kelompok Taliban di Afganistan. Keanggotaan itu, membuatnya mendapat julukan "Taliban Amerika".
Di penjara Terre Haute ia bertemu dengan 24 saudaranya seiman. Ke-24 tahanan muslim itu dibui terkait kasus terorisme lima tahun lalu. Awalnya, mereka menggelar shalat berjamaah, tapi sipir penjara kemudian melarang kegiatan tersebut dan hanya mengizinkan setiap nara pidana shalat sendiri-sendiri di selnya masing-masing.
Pejabat penjara federal beranggapan ke-25 pesakitan tersebut bisa berkomplot dan merencanakan sesuatu ketika berkumpul bersama. Selanjutnya, John Walker dan pengacaranya menilai kebijakan itu melanggar Undang-Undang Kebebasan Individu 1993. Kebijakan itu menyatakan negara tidak boleh menghalangi sedikitpun ekspresi keagamaan warga negara AS.
sumber : http://www.republika.co.id
Tidak ada komentar: