DPRD Kota Yogyakarta menetapkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTAR)dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Yogyakarta, Senin (7/1/2013).
Koordinator Tim Pengusul Raperda KTAR, Toni Ariestiono menjelaskan KTAR merupakan kawasan yang dinyatakan terlarang untuk merokok, memproduksi, menjual maupun mempromosikan rokok. Area yang termasuk dalam kawasan ini antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah serta angkutan umum.
Bagi orang yang nekat merokok di KTAR, bisa dikenai sanksi berupa teguran lisan bahkan kurungan maksimal 14 hari atau denda maksimal Rp 100 ribu. Sedangkan untuk badan hukum (institusi) yang melanggar, bisa mendapatkan sanksi berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan sementara bahkan pencabutan izin.
Sanksi pidana juga ditujukan bagi pihak perorangan yang mempromosikan atau menjual rokok di KTAR, yakni dengan denda maksimal Rp 5 juta atau kurungan maksimal dua bulan. Sedangkan untuk badan hukum, dendanya mencapai Rp 25 juta atau denda kurungan tiga bulan.
“Merokok sama saja melanggar hak asasi orang lain dalam mendapatkan udara yang bersih dan sehat,” papar Toni di hadapan seluruh anggota dewan yang hadir.(*)
sumber : http://jogja.tribunnews.com
Koordinator Tim Pengusul Raperda KTAR, Toni Ariestiono menjelaskan KTAR merupakan kawasan yang dinyatakan terlarang untuk merokok, memproduksi, menjual maupun mempromosikan rokok. Area yang termasuk dalam kawasan ini antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah serta angkutan umum.
Bagi orang yang nekat merokok di KTAR, bisa dikenai sanksi berupa teguran lisan bahkan kurungan maksimal 14 hari atau denda maksimal Rp 100 ribu. Sedangkan untuk badan hukum (institusi) yang melanggar, bisa mendapatkan sanksi berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan sementara bahkan pencabutan izin.
Sanksi pidana juga ditujukan bagi pihak perorangan yang mempromosikan atau menjual rokok di KTAR, yakni dengan denda maksimal Rp 5 juta atau kurungan maksimal dua bulan. Sedangkan untuk badan hukum, dendanya mencapai Rp 25 juta atau denda kurungan tiga bulan.
“Merokok sama saja melanggar hak asasi orang lain dalam mendapatkan udara yang bersih dan sehat,” papar Toni di hadapan seluruh anggota dewan yang hadir.(*)
sumber : http://jogja.tribunnews.com
Tidak ada komentar: