Hanung Bramantyo dituntut telah melanggar pasal 156 KUHP Jo pasal 4 dan pasal 16 UU No 40/2008 tentang menanamkan rasa kebencian dan penghinaan di muka umum terhadap suku tertentu dalam hal ini Minangkabau.
"Menurut kami, film ini telah menanamkan kebencian rakyat Minang. Setidaknya, film ini menampilkan konon katanya Diana penganut Katolik fanatik berasal dari Padang", papar kuasa hukum pihak pelapor, Zulhendri Hasan.
Menurut Zulhendri, dalam film itu disebutkan bahwa Diana, yang dimainkan oleh Agni Pratistha, paling suka masakan babi rica-rica. Selain itu, lanjutnya, film tersebut menyiratkan bahwa ceritanya berlangsung di Padang dengan menampilkan unsur-unsur yang identik dengan budaya Minang, seperti rumah gadang. Sementara itu, menurutnya pula, Minang identik dengan Islam, sehingga tokoh Diana bertentangan dengan kenyataan.
"Ini suatu perbuatan yang menanamkan kebencian terhadap suku Minang. Menggambarkan sesuatu yang bertolak belakang dengan sebenarnya. Kalau kita mengatakan kita asal Minang, itu mengacu kepada Minangkabau dan identik dengan Islam," paparnya lagi.
Zulhendri atas nama para kliennya mengadukan Hanung sebagai sutradara, sedangkan untuk film tersebut serbenarnya Hanung berstatus penanggung jawab. Sutradara film itu adalah Hestu Saputra. Nama-nama lain yang juga dilaporkan oleh klien-klien Zulhendri adalah Raam Punjabi, produser eksekutif untuk film tersebut, dan Agni Pratistha.
Masyarakat Minang Marah
Badan Koordinasi Kemasyarakatan & Kebudayaan Alam Minangkabau (BK3AM), Keluarga Mahasiswa Minang Jaya (KMM Jaya), dan Ikatan Pemuda Pemudi Minangkabau Indonesia (IPPMI) mengadukan Hanung Bramantyo ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/1/2013), berkait dengan isi film Cinta tapi Beda.
Dengan nomor laporan TBL/35/I/2013/PMJ/Dit Reskrimum, mereka menuntut Hanung, yang disebut oleh mereka sebagai sutradara, untuk menyampaikan permohonan maaf karena baginya menyakiti perasaan suku Minang. Mereka juga ingin film itu segera diturunkan dari layar bioskop.
"Kami mau film ini ditarik dan tak ditampilkan di bagian dunia manapun dan festival manapun. Dan, (Hanung) membuat pernyataan maaf ke seluruh masyarakat Minang," kata kuasa hukum para pelapor, Zulhendri Hasan, SH, MH, usai mengajukan aduan.
Sebelumnya, Hanung sudah menanggapi polemik berkait dengan isi film tersebut. Ia juga telah meminta film itu segera diturunkan. Namun, pada situs www.21cineplex.com, film itu masih masuk daftar film yang diputar di beberapa gedung bioskop di Jakarta.
Zulhendri, mewakili para kliennya, mengutarakan pula, "Di film ini yang menjadi nilai jual adalah perbedaaan agamanya dan, (kami) sangat menyayangkan, kenapa suku Minang yang dijadikan sample bukan unsur agamanya."desastian
sumber : http://www.voa-islam.com
Tidak ada komentar: