Perizinan terkait jilbab bagi polisi wanita (polwan) menemui titik terang. Setelah berbulan-bulan terkatung tanpa aturan yang tidak juga dituangkan dalam Peraturan Kapolri (Perkap), Korps Bhayangkara akhirnya memberikan keleluasaan bagi polwan untuk berhijab.
Kapolri Jenderal Sutarman, di Gedung Rupatama Mabes Polri menegaskan, berpakaian menutup aurat merupakan hak setiap manusia. Atas landasan ini, Sutarman memberikan restu kepada seluruh Polwan untuk berjilbab, tanpa perlu menunggu Perkap darinya.
"Jilbab itu hak asasi seseorang. Saya sudah sampaikan pada anggota, yang punya jilbab silakan gunakan," ujar Sutarman di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/11).
Jenderal bintang empat ini mengatakan, polwan tak perlu pusing memikirkan akan adanya teguran kepada mereka bila nekat berdinas menggunakan jilbab. Ia menekankan, bagi polwan yang hendak berjilbab dapat membeli dan memilih hijabnya sendiri untuk kemudian menggunakannya saat berdinas.
Pasalnya, untuk tahun ini Polri belum dapat mengangarkan dana untuk penyediaan jilbab. Sehingga bila sampai ada dana yang tersalurkan untuk jilbab dari anggaran yang tak seharusnya tentu akan menyalahi aturan.
"Mulai besok, polwan boleh berjilbab tapi dengan catatan model dan warna yang mereka pilih harus sama dengan jilbab yang dikenakan polwan di Polda Aceh, ya," kata Sutarman.
Seperti diketahui, polemik penggunaan jilbab belum juga menelurkan solusi. Meski Kapolri sebelumnya Jenderal Timur Pradopo mengijinkan polwan untuk berjilbab, tetapi dia belum kunjung mengeluarkan Perkap yang membuat polwan gamang.
sumber : http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/13/11/19/mwi0w5-kapolri-mulai-besok-polwan-silakan-berjilbab
Tidak ada komentar: