Penggunaan jilbab di Turki semakin meluas. Setelah PNS diperbolehkan berjilbab, kini pengadilan tinggi Turki mencabut larangan pemakaian jilbab bagi pengacara perempuan. Dengan aturan baru itu, pengacara muslimah memiliki hak mendaftar di Asosiasi Pengacara Turki (TBB) dengan foto mengenakan jilbab.
"Pembatasan (hak) ini tidak bertentangan dengan semangat konstitusi, republik sekuler dan masyarakat demokrasi berdasarkan konstitusi," ujar pengadilan seperti dilaporkan Hurriyet Daily News, Senin (11/11).
Seperti diberitakan ROL, Rabu (13/11), isu ini mengemuka setelah seorang pengacara berjilbab mengajukan gugatan karena mendapatkan diskriminasi atas agamanya saat mendaftar ke asosiasi. Dia diminta untuk menyerahkan foto tanpa mengenakan jilbab sesuai dengan dengan aturan di asosiasi.
Pengadilan tinggi justru membalik aturan itu. Dengan mengutip konvensi konstitusi dan internasional di Turki, Dewan Majelis Negara ke Delapan menyatakan hak itu seharusnya tidak dibatasi aturan yang bertentangan dengan konstitusi.
Menurut pengadilan, asosiasi pengacara melanggar hak untuk bekerja dan begitu juga dengan kebebasan beragama. Pengadilan memutuskan foto pengacara dalam lisensinya wajib menunjukkan identitas mereka dan harus memudahkan mereka untuk dikenali.
Pengacara perempuan akan diizinkan memasang foto dalam kartu identitas mereka dengan mengenakan jilbab yang tidak menutupi wajah, dahi dan dagu.
Sebelum keputusan ini dibuat, pengacara perempuan berjilbab di negara dengan mayoritas Muslim itu tidak diizinkan masuk ke pengadilan. Untuk pertama kalinya, pengacara berjilbab boleh menginjakkan kaki mereka di pengadilan Januari lalu.
Setelah kudeta militer pada 1980, penggunaan jilbab dilarang di gedung publik, universitas, sekolah dan institusi pemerintah. Pada 2008, Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP) mengubah konstitusi yang melarang penggunaan jilbab di universitas. Pada November 2012, Turki mencabut aturan larangan jilbab di sekolah untuk tahun ajaran 2013-2014.
September lalu, Perdana Menteri Turki Recep Tayyip Erdogan mencabut larangan itu di institusi pemerintah. Kecuali untuk hakim, jaksa, polisi dan tentara sesuai dengan amandemen ke lima. [AM/Rol/bersamadakwah]
sumber : http://www.bersamadakwah.com/2013/11/alhamdulillah-pengadilan-turki-cabut.html
Tidak ada komentar: