Jumlah keluarga miskin di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, diverifikasi ulang. Jika kepala keluarga terbukti perokok atau biasa mengonsumsi alkohol, mereka akan dicoret dari daftar keluarga miskin. Mereka tidak berhak menerima bantuan, seperti bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM).
Sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah rumah tangga sasaran penerima BLSM di Balikpapan, adalah 16.276 keluarga.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Balikpapan, Amin Latief, di Balikpapan, pekan lalu, menegaskan, Pemerintah Kota Balikpapan mempunyai kriteria tentang warga miskin sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 24 Tahun 2012 tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok.
"Jika kepala keluarganya merokok, ya semestinya mampu,” ujar Amin.
Pencoretan keluarga miskin karena kepala keluarganya merokok, lanjutnya, adalah hal logis. Perokok pasti secara rutin masih mampu membeli rokok.
sumber : http://regional.kompas.com/read/2013/09/02/1249546/Perokok.Dicoret.sebagai.Keluarga.Miskin
Sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah rumah tangga sasaran penerima BLSM di Balikpapan, adalah 16.276 keluarga.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Balikpapan, Amin Latief, di Balikpapan, pekan lalu, menegaskan, Pemerintah Kota Balikpapan mempunyai kriteria tentang warga miskin sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 24 Tahun 2012 tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok.
"Jika kepala keluarganya merokok, ya semestinya mampu,” ujar Amin.
Pencoretan keluarga miskin karena kepala keluarganya merokok, lanjutnya, adalah hal logis. Perokok pasti secara rutin masih mampu membeli rokok.
sumber : http://regional.kompas.com/read/2013/09/02/1249546/Perokok.Dicoret.sebagai.Keluarga.Miskin
Tidak ada komentar: