Multi Level Marketing adalah sebuah sistem penjualan yang belum pernah dikenal sebelumnya di dunia Islam. Literatur fiqih klasik tentu tidak memuat hal seperti MLM itu. Sebab MLM ini memang sebuah fenomena yang baru dalam dunia marketing.
Hukum Mengikuiti Bisnis MLM
Karena MLM itu masuk dalam bab muamalat, maka pada dasarnya hukumnya mubah atau boleh. Merujuk kepada kaidah bahwa al-aslu fil asy-ya’i al-Ibahah. Hukum segala sesuatu itu pada asalnya adalah boleh. Dalam hal ini maksudnya adalah dalam masalah muamalat. Sampai nanti ada hal-hal yang ternyata dilarang atau diharamkan dalam syariah Islam.
Apabila di dalam sebuah MLM itu ternyata terdapat indikasi riba`, misalnya dalam memutar dana yang terkumpul. Atau ada indikasi terjadinya gharar atau penipuan baik kepada downline ataupun kepada upline. Atau mungkin juga terjadi dharar, yaitu hal-hal yang membahayakan, merugikan atau menzhalimi pihak lain, entah dengan mencelakakan dan menyusahkan.
Dan tidak tertutup kemungkinan ternyata ada unsur jahalah atau ketidak-transparanan dalam sistem dan aturan. Atau juga perdebatan sebagian kalangan tentang haramnya praktek samsarah ‘ala samsarah, yaitu perantara ganda.
Sehingga kita tidak bisa terburu-buru memvonis bahwa bisnis MLM itu halal atau haram, sebelum kita teliti dan bedah dulu `isi perut`nya dengan pisau analisa syariah yang `tajam dan terpercaya`.
1. Teliti dan Ketahui dengan Pasti
Maka jauh sebelum anda memutuskan untuk bergabung dengan sebuah MLM tertentu, pastikan bahwa di dalamnya tidak ada ke-4 hal tersebut, yang akan membuat anda jauh ke dalam hal yang diharamkan Allah SWT.
Carilah keterangan dan perdalam terlebih dahulu wawasan dan pengetahuan anda atas sebuah tawaran ikut dalam MLM, jangan terlalu terburu-buru tergiur dengan tawaran cepat kaya dan seterusnya.
Tawaran cepat kaya dan hadiah yang terlalu menawan justru semakin menunjukkan indikasi adanya ketidak-wajaran dalam bisnis itu.
Sebaiknya anda harus yakin terlebih dahulu bahwa produk yang ditawarkan jelas kehalalannya, baik zatnya maupun metodenya. Karena anggota bukan hanya konsumen barang tersebut tetapi juga memasarkan kepada yang lainnya. Sehingga dia harus tahu status barang tersebut dan bertanggung-jawab kepada konsumen lainnya.
2. Legalisasi Syariah
Alangkah baiknya bila seorang muslim menjalankan MLM yang sudah ada legalisasi syariahnya. Yaitu perusahaan MLM yang tidak sekedar mencantumkan label dewan syariah, melainkan yang fungsi dewan syariahnya itu benar-benar berjalan. Sehingga syariah bukan berhenti pada label tanpa arti. Artinya, kalau kita datangi kantornya, maka ustaz yang mengerti masalah syariahnya itu ada dan siap menjelaskan letak halal dan haramnya.
Kepada pengawas syariah itu anda berhak menanyakan dasar pandangan kehalalan produk dan sistem MLM itu. Mintalah kepadanya dalil atau hasil kajian syariah yang lengkap untuk anda pelajari dan bandingkan dengan para ulama yang juga ahli dibidangnya. Itulah fungsi dewan pengawas syariah pada sebuah perusahaan MLM.
Jangan terlalu mudah dulu untuk mengatakan bebas masalah sebelum anda yakin dan tahu persis bagaimana dewan syariah di perusahaan itu memastikan kehalalannya.
3. Hindari Produk Musuh Islam
Seorang muslim sebaiknya menghindari diri dari menjalankan perusahaan yang memusuhi Islam baik secara langsung atau pun tidak langsung. Bukan tidak mungkin ternyata perusahaan induknya malah menjadi donatur musuh Islam dan keuntungannya bisinis ini malah digunakan untuk MEMBANTAI saudara kita di belahan bumi lainnya.
Meski pada dasarnya kita boleh bermuamalah dengan non muslim, selama mereka mau bekerjasama yang menguntungkan dan juga tidak memerangi umat Islam. Tetapi memasarkan produk musuh Islam di masa kini sama saja dengan berinfaq kepada musuh kita untuk membeli peluru yang merobek jantung umat Islam.
4. Jangan Sampai Berdusta
Hal yang paling rawan dalam pemasaran gaya MLM ini adalah dinding yang teramat tipis antara kejujuran dan dengan dusta. Biasanya, orang-orang yang diprospek itu dijejali dengan beragam mimpi untuk jadi milyuner dalam waktu singkat, atau bisa punya rumah real estate, mobil built-up mahal, apartemen mewah, kapal pesiar dan ribuan mimpi lainnya.
Dengan rumus hitung-hitungan yang dibuat seperti masuk akal, akhirnya banyak yang terbuai dan meninggalkan profesi sejatinya atau yang kita kenal dengan istilah `pensiun dini`. Apalagi bila objeknya itu orang miskin yang hidupnya senin kamis, maka semakin menjadilah mimpi di siang bolong itu, persis dengan mimpi menjadi tokoh-tokoh dalam dunia sinetron TV yang tidak pernah menjadi kenyataan.
Dan simbol-simbol kekayaan seperti memakai jas dan dasi, pertemuan di gedung mewah atau ke mana-mana naik mobil seringkali menjadi jurus pemasaran.
Dan sebagai upaya pencitraan diri bahwa seorang distributor itu sudah makmur, sering terasa dipaksakan. Bahkan istilah yang digunakan pun bukan sales, tetapi manager atau general manager atau istilah-istilah keren lain yang punya citra bahwa dirinya adalah orang penting di dalam perusahaan mewah kelas international.
Padahal boleh jadi ujung-ujungnya hanya ‘jualan obat’. Tidak ada bedanya dengan yang menggelar dagangan obat di trotoar, kecuali hanya atribut dan asesorisnya saja.
Kami tidak mengatakan bahwa trik ini haram, tetapi cenderung terasa mengawang-awang yang bila masyarakat awam kurang luas wawasannya, mereka sangat mudah untuktertipu mentah-mentah.
5. Hati-hati dengan Mengeksploitir Dalil
Yang harus diperhatikan pula adalah penggunaan dalil yang tidak pada tempatnya untuk melegalkan MLM. Seperti sering kita dengar banyak orang yang membuat keterangan yang kurang tepat.
Misalnya bahwa Rasulullah SAW itu profesinya adalah pedagang. Ini adalah pernyataan yang kurang tepat. Beliau ketika menjadi nabi bukanlah seorang pedagang. Yang benar adalah beliau memang pernah berdagang dan ketika masih kecil memang pernah diajak berdagang.
Dan itu terjadi jauh sebelum beliau diangkat menjadi Nabi pada usia 40 tahun. Namun setelah menerima wahyu dan menjadi nabi, beliau tidak lagi menjadi pedagang. Pemasukan (ma`isyah) beliau adalah dari harta rampasan perang/ ghanimah, bukan dari hasil jualan atau menawarkan barang dagangan, juga bukan dengan sistem MLM.
Lagi pula kalaulah sebelum jadi nabi beliau pernah berdagang, jelas-jelas sistemnya bukan MLM. Dan Khadidjah ra itulah bukanlah up-linenya sebagaimana Maisarah juga bukan downline-nya.
Jadi jangan mentang-mentang yang diprospek itu umat Islam, atau ustaz yang punya banyak jamaah, atau tokoh yang berpengaruh, lalu dengan enak kita tancap gas tanpa memeriksa kembali dalil yang kita gunakan.
Terkait dengan itu, ada juga yang berdalih bahwa sistem MLM merupakan sunnah nabi. Mereka mengandaikannya dengan dakwah berantai/ berjenjang yang dilakukan oleh Rasulullah SAW di masa itu.
Padahal apa yang dilakukan beliau itu tidak bisa dijadikan dalil bahwa sistem penjualan berjenjang itu adalah sunnah Rasulullah SAW. Sebab ketika melakukan dakwah berjenjang itu, Rasulullah SAW tidak sedang berdagang dengan memberi barang/jasa dan mendapatkan imbalan materi.
Jadi tidak ada transaksi muamalat perdangan dalam dakwah berjenjang beliau. Kalau pun ada reward, maka itu adalah pahala dari Allah SWT yang punya pahala tak ada habisnya, bukan berbentuk uang pembelian.
6. Jangan Sampai Kehilangan Kreatifitas dan Produktifitas
MLM itu memang sering menjanjikan orang menjadi kaya mendadak, sehingga bisa menyedot keinginan dari sejumlah orang dengan sangat besar. Dan karena menggunakan sistem jaringan, memang dalam waktu singkat bisa terkumpul sejumlah orang yang siap menjual rupa-rupa produk.
Harus diperhatikan bahwa bila semua orang akan dimasukkan ke dalam jaringan MLM yang pada hakikatnya menjadi sales menjualkan produk sebuah industri, maka jangan sampai jiwa kreatifitas dan produktifitas ummat menjadi loyo dan mati. Sebab di belakang sistem MLM itu sebenarnya adalah industri yang mengeluarkan produk secara massal.
Padahal umat ini butuh orang-orang yang mampu berkreasi, mencipta, melakukan aktifitas seni, menemukan hal-hal baru, mendidik, memberikan pelayanan kepada ummat dan pekerjaan pekerjaan mulia lainnya. Kalau semua potensi umat ini tersedot ke dalam bisnis pemasaran, maka matilah kreatifitas umat dan mereka hanya sibuk di satu bidang saja yaitu: B E R J U A L A N produk sebuah industri.
7. Etika Penawaran
Salah satu hal yang paling `mengganggu` dari sistem pemasaran langsung adalah metode pendekatan penawarannya itu sendiri. Karena memang di situlah ujung tombak dari sistem penjualan langsung dan sekaligus juga di situlah titik yang menimbulkan masalah.
Biasanya kepada para distibutor selalu dipompakan semangat untuk mencari calon pembeli. Istilah yang sering digunakan adalah prospek. Sering hal itu dilakukan dengan tidak pandang bulu dan suasana.
Misalnya seorang teman lama yang sudah sekian tahun tidak pernah berjumpa, tiba-tiba menghubungi dan berusaha mengakrabi sambil memubuka pembicaraan masa lalu yang sedemikian mesra. Kemudian melangkah kepada janji bertemu.
Tapi begitu sudah bertemu, ujung-ujungnya menawarkan suatu produk yangsama sekali tidakdibutuhkan. Tetapi karena tidak enak, akhirnya dibeli juga. Ini adalah sebuah pemaksaan terselubung yang tidak dibenarkan.
Karena kawan lama, tidak enak juga bila tidak membeli. Karena si teman ini menghujaninya dengan sekian banyak argumen mulai dari kualitas produk yang terkadang sangat fantastis, termasuk peluang berbisnis di MLM tersebut yang intinya mau tidak mau harus beli dan jadi anggota. Pada saat mewarkan dengan sejuta argumen inilah seorang distributor bisa bermasalah.
Atau suasana yang penting menjadi terganggu karena adanya penawaran MLM. Sehingga pengajian berubah menjadi ajang bisnis. Juga rapat, kelas, perkuliahan, dan banyak suasana dan kesempatan penting berubah jadi `pasar`. Tentu ini akan terasa mengganggu.
Itulah sekedar gambaran umum yang bisa dijadikan acuan dasar dari pertimbangan kehalalan suatu bisnis multy level marketing. Tentu saja jawaban ini masih bersifat dasar sekali, belum lagi menyentuh kepada masalah yang lebih detail.
Apalagi mengingat bahwa tiap perusahaan yang menerapkan sistem MLM punya varisasi yang sangat beragam. Sehingga perlu dilakukan kajian syariah secara khusus satu per satu secara mendalam, dengan melibatkan banyak pakar syariah dan perdagangan.
Wallahu a’lam bishshawab wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc