SEKRETARIS Jenderal Forum Umat Islam (FUI), Muhammad Al Khathtath, meminta Pemerintah Provinsi dan aparat keamanan di Jawa Barat melarang segala aktifitas Ahmadiyah, termasuk penyiaran ajaran sesat ahmadiyah.
Hal itu, kata Muhammad Al Khathtath, sudah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama pelarangan Ahmadiyah oleh Mendagri, Menag, dan Jaksa Agung.
�Jadi yang melanggar hukum sebenarnya adalah orang-orang Ahmadiyah yang mengadakan pengajian dan menyebarkan ajaran sesat Ahmadiyah,� katanya kepada Islampos.com, Senin (6/5/2013).
Muhammad Al Khathtath pun meminta polisi memutar kaser pengajan Ahmadiyah. Maka di sana akan ditemukan bukti kesesatan Ahmadiyah. �Polisi apa gak baca SKB Pelarangan Ahmadiyah kok malah mengawal,� katanya.
Sudah seharusnya sebagai Gubernur muslim, Aher menjaga akidah rakyatnya. Hal ini, lanjut Al Khaththath, tertera dalam kitab Al ahkam as Sulthaniyah. �Di kitab itu disebut salah satu tugas negara adalah Hirasatud Diin,� tegasnya.
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan meminta apaat keamanan untuk menindak pelaku kekerasan terhadap warga dan perusakan Masjid Ahmadiyah di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Hal itu dikatakan Aher lewat akun twitter @aheryawan, Ahad (5/5/2013). Menurutnya, siapapun pelaku kekerasan harus diproses secara hukum.
�Siapapun yang melakukan kekerasan atas nama siapun kepada siapa saja adalah tindakan kriminal dan melawan hukum,� kata Heryawan.
(Pz/Islampos)
sumber : http://islampos.com/fui-ahmadiyah-itu-sesat-harus-dilarang-56402/
Tidak ada komentar: